Posted by : Unknown Senin, 09 Januari 2017

Salah satu hak anak yang sering terabaikan adalah hak untuk dicintai dan disayangi; sebuah hak yang sebenarnya harus terpenuhi sejak anak masih berada di dalam kandungan. Hak untuk dicintai dan disayangi menjadi sangat krusial karena hanya anak yang pernah merasakan kasih sayanglah yang dapat memberikan kasih sayang kepada sesamanya.

Orang tua menjadi sosok yang sangat berperan bagi terpenuhinya hak tersebut. Ibu diharapkan mampu memberikan kasih sayang yang bersifat memberi kehangatan, menumbuhkan rasa diterima dan menanamkan rasa aman. Sedangkan kasih sayang ayah berguna untuk mengembangkan kepribadian, menanamkan disiplin, memberikan arah dan dorongan agar anak berani dalam menghadapi kehidupan.

Pemenuhan hak anak untuk dicintai dan disayangi sebaiknya dilakukan secara adil dan cukup, tidak kurang maupun berlebihan. Kurangnya kasih sayang orang tua akan membuat anak merasa tidak diterima, rendah diri, dan tidak bahagia. Sedangkan kasih sayang yang berlebihan akan membuat anak menjadi tidak mandiri, manja dan memiliki kontrol diri yang buruk.

Anak yang tidak mendapatkan kasih sayang yang cukup dari orang tua akan mencari hal tersebut di tempat lain, salah satunya dalam lingkungan pertemanan mereka. Akan menjadi masalah, apabila lingkungan pertemanan tersebut kondusif untuk anak mengenal alkohol, obat-obatan terlarang, maupun perilaku nakal/delinkuen yang menjurus pada tindakan kriminal.

Kasih sayang juga dapat dijadikan sebagai “alat” mendidik anak untuk mengetahui benar dan salah. Pujian, pelukan, dan ciuman yang merupakan bentuk kasih sayang dapat diberikan kepada anak ketika anak melakukan perbuatan yang benar/baik. Sedangkan hukuman yang objektif dan disertai pengertian digunakan ketika anak melakukan kesalahan. Hal ini dilakukan untuk terus memotivasi anak melakukan perbuatan baik.

Oleh karena itu, peran orang tua dalam memberikan kasih sayang harus berfungsi baik agar anak tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, penuh kasih sayang, dan siap menghadapi dunia.


Sumber: sahabatkapas.wordpress.com

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Miku Techno - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -